Kelompok Penerima Hibah Wajib Berbadan Hukum


Bagi para kelompok nelayan maupun kelompok tani (poktan) yang ingin mendapatkan bantuan dari Pemerintah baik berupa bantuan peralatan perikanan, bibit, pupuk, benih ikan dan lainnya, harus berbadan hukum. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kemendagri  bernomor  900/4627/SJ Tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 298 ayat 5 itu disebutkan dana hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat (Ormas) yang berbadan hukum. SE itu diklaim sebagai kepastian hukum atas polemik pencairan dana hibah dan bansos.
Dengan berbadan hukum tersebu menjadi syarat kunci untuk dapat menerima bantuan dari DPKP. Mulai tahun ini (2016) dan seterusnya kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan wajib berbadan hukum, jika tidak berbadan hukum yang disahkan oleh notaries,otomatis bantuan tidak bisa didapatkan
Jadi dengan regulasi tersebut, syarat mutlak untuk dapat bantuan dana dari pemerintah, adapun bagi kelompok tani yang ingin menanyakan syarat administrasi untuk mengurus badan hukum, harap menguhubungi intansi terkait agar dipermudah dalam pembuatannya.

0 Response to "Kelompok Penerima Hibah Wajib Berbadan Hukum"

Entri yang Diunggulkan

Kelompok Duta Laut Kembangkan Kerupuk Kerang Hijau

Potensi Kekerangan terutama kerang hijau di Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Pandeglang Banten masih sangat besar dan hal ini tentu...