Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Kelompok Duta Laut


ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama : PERKUMPULAN KELOMPOK NELAYAN TANGKAP  DAN PENGOLAHAN IKAN “DUTA LAUT” yang selanjutnya disebut “perkumpulan” berkedudukan di Pandeglang. Wilayah kerja kelompok ini meliputi daerah nelayan pesisir pantai Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten-------------------------------------
Pasal 2
“perkumpulan“ Didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal akte pengukuhan ditandatangani---------------------------------------------------------------------------------------
AZAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 3
“Perkumpulan” ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945------------------------------
Pasal 4
Keputusan tertinggi dalam perkumpulan ini adalah keputusan Rapat Anggota dengan dilandasi oleh hasil musyawarah untuk mufakat--------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5
Perkumpulan ini bertujuan untuk menumbuh kembangkan ketrampilan sumber daya manusia pedesaan khususnya para nelayan ang mampu mengelola usaha nelayan berbasis ekologi yang didukung oleh teknologi ramah lingkungan, dapat mensinergikan dan mengkomplementarisasikan berbagai kelembagaan nelayan yang ada di pedesaan sehingga memiliki skala ekonomi yang efektif dan efisien multifungsi agar mampu memberikan layanan kebutuhan anggotanya-----------------------
Pasal 6
Tugas pokok perkumpulan ini adalah :
1.      Membuat rencana pengembangan kelompok-----------------------------------------------------------------
2.      Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan kelompok nelayan tangkap, pengolah dan pemasaran hasil laut yang lain diwilayah kerja kelompok----------------------------------------------------
3.      Menyediakan berbagai unit layanan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berkembang secara dinamis--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.      Menyediakan sarana atau alat tangkap ikan yang baik dan benar sesuai dengan aturan atau kebutuhan yang disalurkan kepada para anggota secara tepat-----------------------------------------------
5.      Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar mematuhi semua peraturan yang ada hubungannya dengan berbagai kegiatan nelayan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, daerah serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan ini-----------------------------------------
6.      Sebagai layanan pengelolaan sarana prasarana menjadi tanggung jawab bersama dan mampu mengatasi konflik pemamfaatan perahu dan alat tangkapnya tersebut-------------------------------------

7.      Sebagai wadah belajar mengajar bagi anggotanya dengan metode sekolah lapangan guna meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap serta tumbuh kembangnya kemandirian dalam berusaha, pendapatnnya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera---------------------------------
8.      Memberikan mata pencaharian kepada anggota dan masyarakat sekitar----------------------------------

KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.      Keanggotaan perkumpulan ini adalah semua nelayan (Tangkap) dan Pengolah Ikan atau badan perorangan yang mendapat mamfaat dari laut pada wilayah kerja perkumpulan ini yang meliputi :
a.       Pemilik perahu---------------------------------------------------------------------------------------
b.      Nelayan ----------------------------------------------------------------------------------------------
c.       Pengolah dan pedagang ikan-----------------------------------------------------------------------
2.      Keanggotaan berakhir apabila:
a.       Tidak memenuhi kriteria salah satu dalam ayat 1 pasal ini------------------------------------
b.      Meninggal dunia, dan-------------------------------------------------------------------------------
c.       Sudah tidak pro aktif untuk memenuhi peraturan yang telah ditetapkan
Pasal 8
1.      Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Setiap anggota wajib menjaga dan melestarikan laut atau biota laut serta lingkungan sumber daya lainnya, membayar iuran dan mematuhi segala ketentuan yang sudah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga-------------------------------------------------------------------------------
3.      Hal hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1.      Rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaan perkumpulan ini----------------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini diatur lebih lanjut dalam anggaran tumah tangga kelembagaan ini------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.      Pengurus perkumpulan ini dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dengan masa jabatan pengurus yang diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga kelembagaan ini-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Kepengurusan perkumpulan ini dibentuk atas kesepakatan masyarakat dan atau berdasarkan kebutuhan akan peran serta masyarakat nelayan-------------------------------------------------------------


3.      Syarat syarat untuk dipilih dan atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
a.       Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa----------------------------------------------------------
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945------------------------------------------------
c.       Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdasdan berwibawa-------------------------------------------
d.      Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam organisasi terlarang-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e.       Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti-----------------------------------------------------------------------------------------
f.       Tidak sedang menjalani tindak pidana / penjara sekurang kurangnya 5 (lima) tahun----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g.       Anggota nelayan bertempat tinggal di desa wilayah perkumpulan ini------------------------
h.      Sekurang kurangnya dapat membaca dan menulis huruf latin--------------------------------
4.      Susunan anggota pengurus kelembagaan ini sekurang kurangnya terdiri dari :
a.       Ketua merangkap anggota--------------------------------------------------------------------------
b.      Sekretaris merangkap anggota---------------------------------------------------------------------
c.       Bendahara merangkap anggota--------------------------------------------------------------------
d.      Ketua seksi seksi merangkap anggota-------------------------------------------------------------
5.      Tiap pengurus berhak :
a.       Memilih dan dipilih----------------------------------------------------------------------------------
b.      Mempunyai hak bicara dan menyampaikan pendapat-----------------------------------------
c.       Menerima imbalan dan atau jasa pekerjaan pengelola perkumpulan ini berdasarkan keputusan rapat anggota dan rapat pengurus-----------------------------------------------------
6.      Tiap anggota berkewajiban untuk :
a.       Menyusun rencana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga-----------------------------
b.      Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan kerja yang berkaitan dengan kewenangan pengelola perahu dan pengelolaan hasil tangkapan, pengembanagn usaha nelayan diwilayah kerja perkumpulan ini----------------------------------------------------------
c.       Melaksanakan tugas tugas yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelembagaan ini dengan penuh rasa tanggung jawab bersama anggota------
d.      Menyelenggarakan rapat rapat musyawarah anggota baik secara insidentil naupun yang rutin dengan perkembangan dan kebutuhan------------------------------------------------------
e.       Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas / intansi terkait-------------------------
f.       Menyampaikan informasi tentang peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan perkumpulan ini baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa / kelurahan-----------------------------------------------------
g.       Dalam terjadi tuntutan hukum pengurus wajib melaporkan kejadian perkaranya kepada pemerintah / dinas instansi terkait selaku ketua perkumpulan----------------------------------
7.      Kepengurusan berakhir apabila :
a.       Tidak lagi memenuhi kriteria salah satu pasal 6 ayat 1-----------------------------------------
b.      Wafat, atau-------------------------------------------------------------------------------------------
c.       Sudah tidak pro aktif untuk memenuhi peraturan yang telah ditetapkan--------------------



PEMBIAYAAN
Pasal 11
1.      Segala kegiatan yang dilaksanakan oleh perkumpulan ini baik untuk keperluan pendayagunaan laut, pemeliharaan, atau sarana (tangkap) untuk kegiatan peningkatan usaha nelayan dan lainnya dibiayai oleh perkumpulan--------------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Sumber daya perkumpulan ini terdiri dari :
a.       Iuran anggota----------------------------------------------------------------------------------------
b.      Sumbangan atau bantuan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat----------------------
c.       Usaha usaha lain yang sah menurut hukum-----------------------------------------------------

PEMBINAAN
Pasal 12
Pembinaan terhadap perkumpulan ini merupakan tugas dan wewenang dari dinas dan instasi terkait mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat pemerintah desa / kelurahan. Pembinaan dilapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa / Kelurahan yang bersangkutan dengan dibantu oleh petugas penyuluh lapangan (PPL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan, tenaga pendamping masyarakat atau oleh pegawai UPT/PPPI  Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pasal 13
Perubahan anggaran dasar ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota sesudah mendapat persetujuan dari sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari  seluruh anggota. Hal hal lain yang tidak cukup diatur dalam anggaran dasar, dalam anggaran rumah tangga atau dalam rapat anggota, diputuskan / ditetapkan oleh badan pengurus. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 (sembilan) untuk pertama kali susunan pengurus badan perkumpulan sesuai berita secara tersebut diatas ditetapkan sebagai berikut:

1.      Nama                   : ABDUL AZIS
Umur                   :    32  Tahun
Alamat                 : Kp. Lelang Baru Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kab.  Pandeglang
                             (sebagai Ketua)

2.      Nama                   :  H E R M A N
Umur                   :     36 Tahun
Alamat                 : Kp. Kebon Baru Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang
                             (sebagai Sekretaris)

3.      Nama                   : D A R S I  M
Umur                   :   40   Tahun
Alamat                 : Kp. Lelang Baru Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kab.  Pandeglang
                             (sebagai Bendahara)





Pengankatan badan pengurus tersebut tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan telah disahkan dalam rapat anggota yang pertama kali diadakan oleh Kelompok Nelayan “MINA MANDIRI”

 ABDUL AZIS              : …………………….
            SUHERMAN               : ………6.000……...
            DARSIM                      : …………………….

            Ditetapkan di                           : Panimbangjaya
            Tanggal                                    : 20 September 2014




0 Response to "Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Kelompok Duta Laut"

Entri yang Diunggulkan

Kelompok Duta Laut Kembangkan Kerupuk Kerang Hijau

Potensi Kekerangan terutama kerang hijau di Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Pandeglang Banten masih sangat besar dan hal ini tentu...